
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyerahkan barang bukti es krim mengandung alkohol hasil sitaan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Surabaya pada Selasa (8/4/2025) siang.
M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, penyerahan sampel BB itu untuk diuji, memastikan jumlah kandungan alkohol dalam es krim.
“Kami menyita, beberapa jenis es krim, yang hari Selasa ini kami mengajukan ke BPOM untuk tes terhadap es krim berapa kandungan alkohol di dalam es krim itu,” katanya.
Jika benar mengandung alkohol, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) untuk pencabutan perizinan.
“Harus ada pengawasan, tidak dijual di terbuka bebas, karena penggunaan alkohol seperti jenis minuman, itu dia pakai nama-nama jenis-jenis minuman, itu pun ada pengaturan, pengawasan terhadap jualan tersebut, itu akan diperlakukan yang sama dengan alkohol,” bebernya.
Sementara saat ditindak sebelumnya, Satpol PP hanya menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Selain penyenggelan, terus kita lakukan tipiring, kita sudah lakukan tipiring, karena tidak bisa menunjukkan penggunaan alkohol di dalam es krimnya. Sehingga kita ajukan tipiring, KTP pemiliknya kita lakukan yustisi untuk kita ajukan tipiring di PN Surabaya,” tambahnya.
Sementara Budi Sulistyowati Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Surabaya menyebut, hasil uji sampel akan keluar maksimal 14 hari terhitung mulai hari ini.
“Kami sudah buatkan untuk surat pengujiannya akan kami kirimkan di laboratorium akan kami uji metodenya nanti dengan cara destilasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukurannya menggunakan alat namanya gas kromatografi,” bebernya.
Menurutnya es krim mengandung alkohol ini baru temuan pertama kali yang diuji BPOM.
“Nanti untuk hasil ujinya akan kami serahkan kembali ke rekan-rekan Satpol PP untuk dilakukan tindak lanjut,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, menindak video yang viral di media sosial terkait kedai es krim beralkohol di kawasan Surabaya Barat, Satpol PP dan Dinkopumdag Kota Surabaya menyegel dan memanggil pemiliknya usai mengecek secara langsung di lokasi pada Sabtu (5/4/2025). (lta/saf/ipg)