Minggu, 19 Januari 2025

RI-AS Tuntaskan Proses Alih Utang untuk Konservasi Terumbu Karang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Keanekaragaman hayati terumbu karang di Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Foto: KLHK

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (sekitar Rp573 miliar)pada 15 Januari 2025 untuk kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang di Indonesia.

M. Firdaus Agung Kunto Kurniawan Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang kemudian disepakati pada Juli 2024.

Menurut dia, pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda Banda.

“Kedua bentangan ini dipilih karena termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle. Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (18/1/2025) dilansir Antara.

Kesepakatan pengalihan utang itu terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional, yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI).

Kedua organisasi itu memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia.

Jennifer Morris CEO The Nature Conservancy mengatakan, pengalihan utang untuk alam atau debt-for-nature swap yang diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang (The Coral Reef Conservation Agreement/CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) itu memprioritaskan peruntukannya untuk empat hal.

Peruntukan dana itu akan memprioritaskan terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang, seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi.

Prioritas lain adalah kawasan lindung laut, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang dan terakhir spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi

Dalam keterangan yang sama, Herlina Hartanto Direktur Eksekutif YKAN mengatakan salah satu kegiatan utama dari pemanfaatan dana hibah ini adalah dengan pelibatan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat akan diberikan peningkatan kapasitas dalam menghadapi tantangan kerusakan alam.

“Selama kurun waktu sembilan tahun jangka waktu pelaksanaan program TFCCA ini, masyarakat akan menjadi pemeran utama yang tidak hanya sebagai penerima manfaat tapi juga menjadi pelaksana di lapangan,” katanya.

“Hal ini penting dilakukan untuk keberlanjutan upaya perlindungan ekosistem terumbu karang. Tentu kita tidak mau dengan berakhirnya program TFCCA, maka berakhir juga praktik-praktik baik yang telah dibangun bersama,” ujarnya.

Dana dari pengalihan utang itu nantinya akan dikelola oleh Komite Pengawas dalam rekening trust fund. Komite pengawas sendiri dipimpin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan berisikan Kementerian Keuangan juga sejumlah organisasi nirlaba.(ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
30o
Kurs