Sabtu, 25 Januari 2025

Rektor Unair Sambut Baik Wacana Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi, Tapi dengan Catatan

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Mohammad Nasih Rektor Universitas Airlangga (Unair) saat berada di Unair Kampus B Surabaya, Jumat (24/1/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Mohammad Nasih Rektor Universitas Airlangga (Unair) menyatakan, niat pemerintah memberi izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi merupakan hal yang bagus.

“Kalau kemudian niatan baik ini direalisasikan, tentu dengan berbagai macam syarat, kami juga akan menyambut dengan baik,” katanya saat berada di Kampus B Unair, pada Jumat (24/1/2025).

Nasih mengatakan, bisnis tambang bukanlah urusan yang mudah. Terlebih, jika tempat untuk mengelola tambang terpencil, akan lebih sulit.

Sehingga menurutnya, di tahap awal mengelola tambang, bisa saja perguruan tinggi belum bisa menghasilkan keuntungan atas bisnis tersebut.

“Tidak ada bisnis yang kemudian langsung tiba-tiba untung, pasti tidak ada. Paling tidak diperlukan 3-4 tahun baru kemudian untung. Itu pun kalau kondisinya dalam tanda kutip ya, kandungan tambang dan lain-lainnya itu masih normal,” bebernya.

Melihat izin konsesi tambang yang diterima oleh Muhammadiyah dan NU, ia mengatakan bahwa tambang yang didapat adalah bekas, atau yang sudah ditinggalkan oleh pengelola pendahulunya.

Kondisi tersebut, kata dia, juga harus menjadi perhatian, termasuk harus ada indentifikasi lebih lanjut mengenai bagaimana hasil dari pertambangannya hingga urusan konservasinya.

“Apa iya yang di dalam itu masih ada tambangnya atau nggak? Nggak ada yang tahu kan? Kalaupun ada jaraknya sudah di mana? Yang dekat-dekat dengan kota, yang di permukaan-permukaan udah habis. Kemudian diperlukan penggalian yang sangat dalam lagi, yang itu investasinya mesti sangat-sangat banyak,” ucapnya.

“Tetapi kalau nanti kita identifikasi itu benar-benar bisa memberikan manfaat, karena tujuannya adalah untuk meringankan PTN, tentu kita menyambut baik,” imbuhnya.

Dalam pengelolaan tambang ini, menurutnya yang juga sangat penting adalah investasi, karena akan memerlukan investasi yang tidak sedikit, apalagi jika pengerukan tambang dilakukan cukup dalam.

“Tinggal kemudian hitung-hitungannya nanti nyucuk atau tidak. Kalau nggak nyucuk ya mohon maaf, tapi kalau masih nyucuk ya tentu perguruan tinggi akan dengan senang hati bisa menerima kesempatan yang sangat baik ini,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Usulan tersebut, tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025. (ris/kir/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 25 Januari 2025
26o
Kurs