Sabtu, 22 Februari 2025

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta saat pengesahan RUU BUMN menjadi UU, Selasa (4/2/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya  Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pertanyaan itu lekas dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir pada rapat paripurna tersebut.

Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” katanya dikutip Antara.

Di awal, Adies menyampaikan bahwa pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.

“Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI,” katanya.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Wihadi Wiyanto Ketua Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Meski pada periode DPR RI 2019–2024 RUU TNI sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR batal digulirkan, RUU TNI lalu diusulkan Komisi I DPR RI pada periode kali ini untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI mengatakan bahwa fokus pembahasan RUU TNI akan meliputi perubahan usia pensiun dan pos jabatan yang bisa diisi TNI di lembaga lain.

“Dengan berbagai hal, situasi, politik dan sebagai, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” kata Hasanuddin di Kompleks, Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024). (ant/kak/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 22 Februari 2025
26o
Kurs