Rabu, 8 Januari 2025

PT Waskita Karya Resmi Dikeluarkan dari Daftar Hitam Kementerian ESDM

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Antara
PT Waskita Karya (Persero) Tbk secara resmi dikeluarkan dari daftar hitam atau blacklist nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ermy Puspa Yunita Corporate Secretary Waskita Karya menjelaskan pencabutan status daftar hitam ini dilakukan setelah Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, nama Waskita Karya telah dihapus sementara dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc, menyusul keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan Waskita Karya terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Penundaan tersebut diberlakukan selama proses persidangan berlangsung hingga keputusan perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujar Ermy melalui keterangan di Jakarta, Senin (6/1/2025) dilansir Antara, .

Ermy menyebut, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan nilai kontrak baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.

Ke depannya, perseroan tetap optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Menurutnya, terdapat beberapa strategi kunci yang perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta.

Waskita, lanjut Ermy, akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama, stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa konstruksi, ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol, keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.

“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan,” katanya.

Peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis perseroan.

Lebih lanjut, Ermy mengatakan, penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun, yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP), diyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” ucap Ermy. (ant/vin/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Surabaya
Rabu, 8 Januari 2025
26o
Kurs