Rabu, 12 Maret 2025

Presiden Sebutkan Ragam Kebijakan Selama Bulan Puasa dan Lebaran 2025

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden RI mengumumkan ketentuan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025). Foto: Antara

Prabowo Subianto Presiden RI menyebutkan beragam kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kabinet Merah Putih (KMP) pada bulan puasa maupun menghadapi Lebaran 2025 sehingga dapat membantu masyarakat dengan lebih optimal pada momen-momen ini.

Presiden di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (11/3/2025), mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan itu perlu karena selama bulan puasa dan Lebaran pergerakan masyarakat hingga tingkat konsumsi relatif sangat tinggi.

Dalam sebelas hari bulan puasa ini, kata Prabowo Presiden, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, yaitu pertama melakukan penurunan harga tiket pesawat, setidaknya sebesar 13—14 persen selama 2 minggu masa libur Lebaran 2025.

Selanjutnya kebijakan yang tidak kalah penting dan dikeluarkan oleh Pemerintah ialah mengumumkan kepastian penurunan harga tarif tol untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan beberapa penurunan biaya transportasi umum selama momen mudik Lebaran.

Dilansir dari Antara, presiden lantas menyebutkan di urutan ketiga ada kebijakan terkait dengan ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Pemerintah telah menetapkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2025.

Setelah itu, kebijakan yang tak kalah penting dan menarik perhatian publik baru-baru ini ialah terkait dengan bonus hari raya untuk pengemudi maupun kurir online yang nantinya diberikan oleh aplikator.

Terbaru, pada hari ini Presiden juga mengumumkan adanya kebijakan THR dan gaji ke-13 periode 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran,” kata Presiden merujuk pada diumumkannya ketentuan untuk THR dan gaji ke-13 ASN, prajurit TNI/Polri, hakim, hingga pensiunan. (ant/nis/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Rabu, 12 Maret 2025
27o
Kurs