Sabtu, 15 Februari 2025

Presiden Rilis Aturan Perkuat Proteksi Bagi Pekerja yang Terdampak PHK

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Prabowo Presiden menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional ke-79, Minggu (9/2/2025). Foto: istimewa

Prabowo Subianto Presiden RI telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memperkuat proteksi atau perlindungan dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam salinan peraturan yang dilansir Antara di Jakarta, Jumat (14/2/2025), peraturan ini berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Secara umum peraturan baru ini mencakup perubahan ketentuan mengenai syarat kepesertaan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK.

Ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan di antaranya yakni Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40.

Lalu ada juga satu ketentuan tambahan yaitu Pasal 39A yang posisinya disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

Tujuan dilakukan perubahan aturan tersebut oleh Pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui JKP.

Selain itu, perubahan dirasakan penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

Beberapa perubahan yang cukup signifikan terlihat dalam aturan ini ialah adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayarkan sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini diubah angkanya menjadi 0,36 persen.

Lalu terlihat juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JKP yang diperpanjang menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan”.

Sementara untuk ayat (2) berbunyi,”Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan”.

Aturan ini diteken oleh Prabowo Subianto Presiden RI pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara.

Regulasi ini juga mengatur bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku.

Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (ant/kak/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Sabtu, 15 Februari 2025
32o
Kurs