
Prabowo Subianto Presiden membidik sumber-sumber baru pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), di antaranya dengan meningkatkan besaran royalti untuk emas, nikel, dan beberapa komoditas lainnya termasuk batu bara.
Presiden pun memanggil beberapa menterinya, antara lain Bahlil Lahadalia Menteri ESDM, Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana, Kamis (20/3/2025) sore, untuk membahas regulasi terkait peningkatan dan perluasan royalti tersebut.
“Tadi kami membahas, melakukan exercise beberapa sumber-sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk di dalamnya adalah batu bara. Di samping itu, kami juga sedang mempertimbangkan untuk menggali beberapa produk turunan lain dari mineral kita yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara,” kata Bahlil saat ditemui selepas rapat bersama Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam dilansir Antara.
Oleh karena itu, Bahlil menyebut pemerintah saat ini menggodok draf untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
“Perubahannya sekarang sudah hampir final, sedikit lagi. (perubahan terkait) Royalti, baik dari bahan bakunya sampai dengan barang jadinya. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi,” kata Menteri ESDM menjawab pertanyaan wartawan.
Bahlil menyebut kenaikan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar mengingat saat ini harga emas dan nikel relatif tinggi.
“Harga nikel juga sekarang bagus, harga emas bagus, gak fair dong kalau kemudian harganya naik, kemudian negara tidak mendapatkan pendapatan tambahan. Jadi, ini dalam rangka menjaga keseimbangan saja,” kata Bahlil.
Dia kemudian melanjutkan besaran kenaikannya bervariasi sekitar 1,5 persen sampai dengan 3 persen menyesuaikan harga masing-masing komoditas.
“Tergantung dan itu fluktuatif ya, kalau harganya naik, kami naikkan kepada yang paling tinggi, kalau harganya lagi turun, kita juga tidak boleh mengenakan pajak yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” ujar Bahlil Lahadalia.
Bahlil kemudian menekankan jika nantinya berlaku, kebijakan peningkatan besaran royalti itu ditujukan kepada semua pelaku usaha, termasuk Freeport Indonesia. “Kena dong, masa enggak,” kata Bahlil. (ant/bil/ham)