
Pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian tunjungan hari raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/3/2025), Prabowo Subianto Presiden mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Idulfitri 1446 Hijriah.
Prabowo menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ucap Prabowo.
Tak hanya pekerja di sektor formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Presiden menilai bahwa para pekerja tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
“Untuk itu, pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu.
Kepala Negara pun berharap kebijakan pemerintah ini dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan pengemudi online, khususnya saat merayakan Idulfitri nanti.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.
Prabowo pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring. (saf/ipg)