
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya membenarkan bahwa Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) Bupati Gresik jadi petugas haji daerah (PHD), mendampingi jemaah calon haji kloter 21.
Sugiyo Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris PPIH Surabaya menerangkan, siapa pun boleh menjadi PHD asal melalui seleksi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terlebih dahulu.
“Karena petugas daerah juga punya tanggung jawab membantu jemaah calon haji dari daerahnya,” terang Sugiyo pada Minggu (11/5/2025).
Sugiyo menambahkan, dalam hal pembiayaan, PHD bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau mandiri. Meski begitu, tujuan utama PHD adalah untuk membantu dan melayani jemaah, tidak terkecuali dia seorang kepala daerah.
“Kami tidak tahu persis apakah (bupati Gresik) dibiayai atau biaya mandiri. Tapi yang pasti, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan uang saku,” ungkapnya.
Sugiyo juga memastikan, dengan keberangkatan Gus Yani bupati Gresik sebagai PHD di kloter 21, telah melakukan cuti kerja dan meninggalkan tugas.
“Kalau pejabat meninggalkan tugas sudah ada mekanismenya dan diatur oleh badan kepegawaian. Mereka juga ada libur besar, termasuk haji dan umroh yang boleh diambil,” tandasnya. (kir/saf/iss)