Senin, 24 Maret 2025

Potensi Zakat Fitrah Indonesia Disebut Mencapai Rp8 Triliun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Membayar zakat fitrah menggunakan beras. Foto: Pixabay

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan, potensi zakat fitrah nasional di 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara Rp8 triliun, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras pada setiap provinsi Indonesia, yaitu Rp14.337,- per kilogram.

Potensi zakat fitrah dihitung berdasarkan total populasi Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 91,43 persen diperkirakan berada di luar garis kemiskinan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Penghitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram.

“Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zainulbahar Noor Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan dilansir dari Antara, Minggu (23/3/2025).

Meski demikian, berdasarkan tren pertumbuhan pengumpulan zakat fitrah dalam neraca tahunan 2021 hingga 2024 yang rata-rata meningkat 21,28 persen, Zainulbahar mengungkapkan proyeksi pengumpulan zakat fitrah pada 2025 ini baru diperkirakan mencapai Rp631,77 miliar.

“Dengan optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi dengan lembaga zakat lainnya, angka ini diperkirakan bisa meningkat hingga Rp758,13 miliar,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menyoroti hal ini merupakan peluang besar dalam memaksimalkan pengumpulan zakat fitrah. Ke depan, ia menyebut Baznas juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat, agar dana benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik,” ujarnya.

Zainulbahar juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih efektif.

Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Senin, 24 Maret 2025
28o
Kurs