Jumat, 14 Maret 2025

Posko Aduan THR Pemkot Surabaya Dibuka, Tampung Laporan Pekerja dan Perusahaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai di Balai Kota, Kamis (13/3/2025). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) hari ini, Kamis (13/3/2025). Posko pengaduan THR dibuka mulai hari ini hingga Hari Raya Idulfitri 2025.

Meski adanya posko aduan ini, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya tetap mengimbau seluruh pelaku usaha menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yaitu selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” imbaunya.

Sementara Achmad Zaini Kepala (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja) Disperinaker Kota Surabaya menjelaskan posko pengaduan tersedia online dan offline.

“Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36, Surabaya. Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja,” ungkapnya.

Posko itu menerima aduan dari perusahaan yang telah menyalurkan THR, maupun pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan.

“Bagi para pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Jika hubungan kerja sudah berakhir atau kontrak sudah putus, maka laporan tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut,” paparnya.

Ia minta pekerja yang belum menerima THR hingga batas waktu yang ditentukan, segera melapor ke posko pengaduan, secara individu maupun kelompok.

“Setelah menerima pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dari mediasi itu nantinya kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak,” katanya.

Ia berharap jumlah pengaduan THR 2025 semakin berkurang dibanding sebelumnya. Apalagi, berdasarkan data Disperinaker Surabaya, jumlah pengaduan terus menurun sejak 2022.

“Dari tahun 2022 hingga 2024 jumlah pengaduan semakin berkurang. Pada tahun 2022 kami menerima 21 pengaduan, lalu di tahun 2023 meningkat menjadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan,” ujarnya.

Dari 11 pengaduan pada tahun 2024, sembilan di antaranya telah terselesaikan dengan pembayaran THR kepada pekerja.

Sementara dua laporan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

“Kami berharap tahun ini jumlah pengaduan semakin turun dan semua perusahaan mampu membayarkan THR tepat waktu,” tandasnya. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Jumat, 14 Maret 2025
26o
Kurs