Rabu, 26 Maret 2025

Polri Tanggapi Usulan Penghapusan SKCK dari Kementerian HAM

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto: Antara

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divhumas Polri mengatakan, usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, akan menjadi masukan bagi Polri.

“Tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu, menjadi masukan bagi kami,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dilansir dari Antara pada Senin (24/3/3035).

Kendati demikian, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa apabila SKCK memang dirasa menghambat untuk melamar kerja atau lain sebagainya, maka kepolisian akan memberikan catatan khusus.

“Tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Sebelumnya, Nicholay Aprilindo Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Natalius Pigai Menteri HAM dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).

Dia menjelaskan, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
34o
Kurs