Polri melanjutkan sidang pelanggaran etik terhadap oknum polisi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Iya, sedang dalam proses lanjutan yang kemarin. Mohon doanya biar tuntas semuanya,” ungkap Irjen Pol Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri dilansir dari Antara, Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Choirul Anam anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, hari ini majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyidangkan tiga oknum polisi, salah satunya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Untuk sidang hari ini, melanjutkan yang kemarin, ada kasubdit, terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ucapnya.
Diketahui, AKBP Malvino sempat menjalani sidang pada Selasa (31/12/2024). Akan tetapi, lantaran berjalan hingga Rabu (1/1/2025) dini hari, sidang diskors dan dilanjutkan pada hari ini.
Anam menambahkan, hingga hari ini hanya ada dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan satu orang kanit.
“Mereka melakukan banding untuk (putusan, red.) itu,” ujarnya. (ant/saf/ipg)