![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-18.22.50-170x110.jpeg)
Polrestabes Surabaya mengungkap kurang lebih 236 kasus peredaran narkoba dengan nilai Rp 10,9 miliar, dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.
Kombespol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, dalam periode itu, pihaknya telah mengungkap sebanyak 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang berhasil diamankan.
“Mewujudkan program Asta Cita yang digaungkan oleh presiden, seluruh jajaran kami bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba,” terangnya dalam rilis yang dilakukan di Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2025).
Luthfie mengatakan, dari ratusan pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 30 persen di antaranya atau sekitar 113 pelaku adalah residivis dengan kasus serupa.
“Ini menjadi keprihatinan juga ancaman serius bagi Kota Surabaya. Kami akan terus melakukan evaluasi supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan, Polrestabes Surabaya menyita berbagai jenis narkotika di antaranya, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram, dan psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir. Jumlah ini, diperkirakan mencapai total nilai Rp10,9 miliar.
Luthfie melanjutkan, dengan pengamanan tersebut, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.(kir/iss)