
Polrestabes Surabaya mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan meliputi satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 pengeroyokan, dan tiga kasus dengan senjata tajam (sajam), Selasa (4/3/2025).
Kombes Pol Luthife Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan dari 17 kasus tersebut jajaran Satreskrim mengamankan 26 tersangka dengan empat orang di antaranya masih di bawah umur.
“Ada beberapa pelaku yang sudah kita tangkap pelaku kejahatan jalanan. Ada 17 kasus, salah satunya adalah jambret,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Selasa sore.
Kasus pengeroyokan menjadi sorotan kepolisian dalam ungkap kasus kali ini. Karena dalam beberapa kali kejadian, terdapat korban yang menjadi sasaran para pelaku tanpa ada motif yang jelas.
“Pelaku pengeroyokan yang kemarin sempat membuat resah kita semua karena korbannya yang sebenarnya tidak tahu apa-apa dipukuli sampai kemudian harus dirawat di rumah sakit,” kata Kapolrestabes Surabaya.
Luthfie menuturkan, untuk meminimalisir kejadian pengeroyokan di wilayah Surabaya, pihaknya bakal menggencarkan patroli di sejumlah wilayah.
“Patroli kita akan terus gelar dan melakukan penindakan secara tegas, tidak ada kompromi terhadap para pelaku-pelaku yang membuat Surabaya terkesan tidak aman,” tegasnya.
Sementara itu dua tersangka bentrok diduga antarpesilat di Jalan Banjarsugihan, Tandes, Surabaya, yang dihadirkan saat jumpa pers mengaku, kejadian ini bermula saat kampungnya diserang oleh pesilat lain.
“Ada konvoi terus nyerang kampung saya, kampung saya dilempari batu. Terus saya kejar, saya pukuli pakai tangan,” ungkap pemuda berusia 20 tahun ini.
Sedangkan pelaku jambret yang ditangkap Polsek Bubutan mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali. Alasannya, hasil jambret itu digunakan untuk mengobati anaknya yang sakit.
“Jambret tiga kali, handphone semua. Kerja bersih-bersih sampah. Main handphone terus tak saut gitu. Kapok Pak, tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam buah celurit, empat bilah pedang, pisau, dua kayu balok, paving dan kursi.
“Terhadap para pelaku kita menggunakan pasal 365 terutama untuk yang jambret ancaman hukuman paling lama sembillan tahun. Kemudian yang terlibat pengeroyokan kita karena salah satu 170 KUHP paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandas Luthfie. (wld/saf/ipg)