
Polresta Malang Kota telah melayangkan surat panggilan kepada oknum dokter berinisial AY terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dua pasien berinisial QAR dan A.
“Kami sudah mengagendakan pemanggilan terhadap terduga terlapor (AY) untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dugaan pelecehan di salah satu rumah sakit swasta pada minggu depan,” kata Ipda Yudi Risdiyanto Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota dilansir dari Antara, Sabtu (26/4/2025).
Surat pemanggilan kepada AY dilayangkan Polresta Malang Kota pada Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, kepolisian setempat masih belum memberikan keterangan soal hari-H pemeriksaan terhadap AY.
“Pemanggilan ini sebagai pemeriksaan awal terhadap terduga terlapor,” ucap dia.
Ipda Yudi mengatakan bahwa status AY masih sebatas saksi sehingga penyidik akan menggali keterangan lebih dalam guna memperjelas dugaan pelecehan seksual itu.
“Pemanggilannya sebagai saksi dan nantinya kami dalami keterangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol M. Soleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan, pihaknya masih berupaya melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.
Bahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan kepada pihak rumah sakit swasta, tempat AY bekerja, untuk meminta salinan file CCTV.
“Suratnya permohonan sudah kami kirimkan untuk meminta salinan file CCTV, tetapi belum dijawab,” ucap dia.
Salinan rekaman CCTV, lanjutnya, merupakan alat bukti yang penting lantaran kejadian dugaan pelecehan yang dilakukan oleh AY kepada QAR dan A terjadi di rumah sakit tersebut.
“Jadi, ini berbicara tempat kejadian perkara atau locus delicti. Ini juga berkaitan benar tidaknya suatu perkara,” katanya.
Sebelumnya, kepolisian telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual laporan Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 18 April 2025 untuk korban QAR, dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A tertanggal 22 April 2025. (ant/saf/faz)