Kamis, 24 April 2025

Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Pantura, Satu Kurir Tertangkap

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polres Sampang, Jawa Timur merilis hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rabu (23/4/2025). Foto: Antara

Aparat Polres Sampang mengungkap adanya peredaran narkoba di wilayah Pantai Utara (Pantura) dan menangkap satu orang kurir dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram.

AKBP Hartono Kapolres Sampang menjelaskan, pengungkapan adanya peredaran narkoba di wilayah bagian utara Kabupaten Sampang itu, berkat bantuan tokoh masyarakat dan ulama yang menyampaikan informasi ke Mapolres Sampang.

“Dari informasi yang disampaikan ke Mapolres Sampang itu selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menerjunkan tim,” katanya di Sampang, Rabu (23/4/2025).

Kapolres selanjutnya menunjuk Iptu Hery Indratulloh Kasat Narkoba untuk memimpin operasi di lapangan.

Menurut Kapolres, berbekal informasi yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang menyebut ada warga menjadi kurir narkoba di Kecamatan Ketapang, Sampang.

Peredaran narkoba di Kecamatan Ketapang dan di sepanjang Pesisir Pantai Utara Sampang juga marak dan tidak sedikit anak usia sekolah yang menjadi korban.

“Informasi yang disampaikan tokoh masyarakat dan ulama ini yang menjadi dasar kami bergerak dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” katanya, dilansir Antara.

Selain menangkap tersangka, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sampang itu juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hampir 1 kilogram yakni 938,73 gram siap edar dan sudah dibungkus menjadi sembilan poket.

“Tersangka berinisial A berumur 21 tahun, asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang,” katanya.

Barang bukti lain yang juga disita petugas adalah sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mengantarkan narkoba tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

AKBP Hartono Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas peran aktif tokoh masyarakat dan ulama di Kabupaten Sampang, karena proaktif menyampaikan informasi, sehingga polisi bisa bergerak melakukan penangkapan.

“Saya yakin, dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dengan polisi, sebagaimana dalam kasus ini, Sampang akan lebih baik, dan peredaran narkoba di kabupaten ini bisa ditekan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang, peredaran narkoba di kabupaten itu telah menyebar ke semua lini, termasuk di pedesaan.

Institusi ini juga merilis, bahwa konsumen narkoba bukan hanya masyarakat umum, akan tetapi sebagian aparat desa di Kabupaten Sampang sudah ada yang terjerat kasus narkoba.

“Untuk menghentikan semua ini, tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, akan tetapi juga membutuhkan peran aktif semua pihak,” katanya.(ant/dra/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Kamis, 24 April 2025
33o
Kurs