Sabtu, 29 Maret 2025

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pencuri Emas Batangan Senilai Rp16 Miliar

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Polres Lumajang menangkap tiga pencuri emas batangan dan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Selasa (25/3/2025). Foto: Polres Lumajang

Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menangkap tiga orang pencuri emas batangan sebanyak 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram yang nominalnya mencapai Rp16 miliar.

“Kami menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan emas sebanyak 10 kilogram. Dua orang di antaranya merupakan orang kepercayaan korban yang bekerja di rumahnya,” kata Ajun Kombes Pol Alex Sandy Siregar Kepala Polres Lumajang, dikutip Antara, Rabu (26/3/2025).

Ketiga orang tersangka yang ditangkap, yaitu asisten rumah tangga korban berinisial SL (46), tukang kebun korban berinisial KH (36), dan seorang berinisial AJ (53) yang berperan mencari dukun santet.

Dia menjelaskan, tersangka SL yang bekerja sebagai ART sejak September 2018 menjadi otak utama pencurian emas batangan tersebut dan diam-diam menduplikasi kunci lemari dan laci tempat menyimpan emas milik korban Leo Tanoyo (71).

“Aksi pencurian pertama dilakukan pada September 2024 bersama KH dengan mencuri dua keping emas. Hasilnya dijual dan dibagi, dengan hasil pembagian SL menerima 60 persen dan KH 40 persen,” tuturnya.

Tersangka SL beralibi menginvestasikan uang hasil penjualan emas kembali di toko emas tempat menjual emas batangan hasil pencurian tersebut, dan uang itu berhasil disita sebagai barang bukti.

Pencurian kedua terjadi pada November 2024 yang melibatkan SL dan KH dengan barang curian satu keping emas seberat sekitar 1 kilogram, dengan pembagian keuntungan sama dengan sebelumnya.

Namun, setelah aksi kedua, SL mulai khawatir aksinya akan diketahui oleh majikannya.

“SL akhirnya menghubungi tersangka AJ untuk mencarikan dukun santet dengan tujuan mencelakai korban, namun korban sehat walafiat, sehingga meminta AJ mencarikan dukun santet yang ampuh dengan bayaran yang cukup mahal dan SL kembali mencuri emas batangan milik majikannya,” katanya.

Alex menjelaskan, total batangan emas yang dicuri milik korban sebanyak 13 buah dengan berat sekitar 10 kilogram, yang nominalnya ditaksir mencapai sekitar Rp16 miliar.

“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.(ant/nis/ris/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Sabtu, 29 Maret 2025
27o
Kurs