Jumat, 31 Januari 2025

Polling Suara Surabaya: Masyarakat Setuju Patwal Hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Petugas patwal yang menunjuk-nunjuk taksi karena menghalangi mobil RI 36 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Foto: Antara

Djoko Setijowarno Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengusulkan, patroli dan pengawalan (Patwal) kepolisian hanya digunakan untuk mengawal presiden dan wakil presiden.

Djoko menilai, usulan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan Patwal yang sering jadi sorotan masyarakat.

Terlebih, setelah kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan di masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017, pejabat yang berhak mendapatkan pengawalan mencakup Presiden, Wakil Presiden, Ketua atau Wakil Ketua DPR, DPD, MPR, hingga Gubernur dan Bupati.

Sementara itu, dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan yang mendapat prioritas pengawalan meliputi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu.

Apakah Anda setuju terkait usulan Patwal hanya untuk presiden dan wakil presiden?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (30/1/2025) pagi, masyarakat cenderung setuju dengan usulan Patwal hanya untuk presiden dan wakil presiden.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, 89 persen peserta polling menyatakan setuju jika Patwal hanya untuk presiden dan wakil presiden. Sedangkan 11 persen lainnya menyatakan tidak setuju.

Sementara berdasar data di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 92 persen voters atau peserta polling menyatakan setuju jika Patwal hanya untuk presiden dan wakil presiden. Sedangkan 8 persen lainnya menyatakan tidak setuju.

Mengenai hal ini, Djoko menerangkan bahwa belakangan ini adanya patwal menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat, karena banyak disalahgunakan seperti melakukan pengawalan untuk pernikahan, pengusaha, dan masih banyak lagi.

Dia kemudian mengatakan sejauh pengetahuannya, presiden era Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerapkan aturan itu.

“Di zaman SBY yang diberikan pengawalan hanya presiden dan wakil presiden, lainnya tentatif. Sementara di era Jokowi, beliau tetap dikawal tapi tidak pakai bunyi-bunyian,” terangnya.

Djoko beranggapan, jalan yang dilalui oleh iring-iringan Patwal itu adalah fasilitas umum, bukan perorangan.

Dia melanjutkan, adanya iring-iringan Patwal itu cukup mengganggu. Selain keberadaannya di tengah jam sibuk, suara yang dikeluarkan juga cukup mengganggu masyarakat.

Perihal macet, kata Djoko, Kementerian Perhubungan mulai memberikan stimulan untuk angkutan umum di daerah. Tapi anggaran untuk angkutan umum itu, tahun ini justru dipangkas.

“Tahun ini anggaran itu dipangkas kurang lebih 50 persen. Artinya, orang yang mau menggunakan angkutan umum semakin berkurang. Setelah angkutan umum nggak ada, mereka akan tumpah di jalan raya. Tapi di jalan raya masih diganggu oleh keberadaan Patwal,” jelasnya.

Djoko menyarankan, untuk pejabat lain seperti gubernur juga wali kota, lebih baik tidak perlu mendapat iringan Patwal. Dia beranggapan bahwa gubernur dan wali kota telah memiliki kendaraan dinas sendiri.

“Terlebih, biaya untuk sekali pengawalan kurang lebih sebesar Rp15 juta. Ini sama saja dengan pemborosan. Kalau menurut saya justru sekelas gubernur dan wali kota ini tidak perlu ada kendaraan dinas. Lebih baik uangnya untuk angkutan anak sekolah dan angkutan umum,” tuturnya.

Jika alasan penggunaan patwal untuk menghindari kemacetan, lanjutnya, harusnya dilakukan percepatan dan memperbanyak angkutan umum.

“Secara fakta, kemacetan di Surabaya dan Jakarta, salah satu antisipasinya adalah dengan mempercepat dan memperbanyak angkutan umum. Apalagi katanya mau Indonesia Emas? Kita harus perbanyak angkutan umum supaya orang mau naik angkutan umum,” tandasnya.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
25o
Kurs