Kamis, 13 Februari 2025

Polling SS: Masyarakat Cenderung Tidak Ikut Anjuran MUI soal Elpiji 3 Kg Haram Digunakan Orang Kaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Elpiji 3 kilogram di salah satu SPBU di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Foto: Wildan suarasurabaya.net

Persoalan subsidi elpiji 3 Kg yang tidak tepat sasaran, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya jika ada orang kaya yang memanfaatkannya.

Miftahul Huda Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan, elpiji diperuntukkan bagi kelompok yang membutuhkan. Sehingga orang kaya sebaiknya tidak menggunakan elpiji bersubsidi.

Menurut Huda, elpiji 3kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, hingga nelayan dan petani miskin.

“Semua sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Ajaran Islam juga melarang, seseorang tidak berhak menggunakan hak orang lain. Sehingga penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak, hukumnya haram,” katanya.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, nilai subsidi energi yang berpotensi tidak tepat sasaran mencapai Rp100 triliun. Jumlah itu mencapai 22,9 persen dari total alokasi subsidi dan kompensasi energi tahun ini yakni Rp435 triliun.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, subsidi dari pemerintah bertujuan untuk disalurkan kepada warga yang berhak menerima subsidi.

“Subsidi harusnya untuk saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, tapi malah dipakai yang ekonominya sudah bagus,” ungkapnya.

Menurut Anda, masyarakat akan mengikuti anjuran MUI atau tidak?

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (13/2/2025) pagi, masyarakat cenderung memilih tidak mengikuti anjuran MUI terkait haram hukumnya orang kaya ikut menikmati subsidi.

Dari data Gatekeeper Radio Suara Surabaya, 72 persen peserta polling menyatakan tidak mengikuti anjuran MUI. Sedangkan 28 persen sisanya menyatakan setuju dan akan mengikuti anjuran tersebut.

Sementara berdasar data di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 63 persen voters atau peserta polling menyatakan tidak mengikuti anjuran MUI. Sedangkan 37 persen lainnya menyatakan akan mengikuti anjuran MUI.

Mengenai hal itu, Dr Fahmy Radhi Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) menerangkan bahwa kegaduhan ini bermula dari larangan pengecer menjual elpiji langsung ke konsumen karena ditakutkan tidak tepat sasaran.

“Tapi menurut saya, pelarangan penjualan elpiji di pengecer itu tidak mengatasi masalah,” terangnya.

Menurut Fahmy, perbedaan harga di pengecer dan agen, dianggap wajar oleh pembeli. Mengingat mereka memperhitungkan biaya transport menuju agen.

Fahmy mengusulkan, agar subsidi lebih bisa tepat sasaran, pemerintah harus memperbaiki sistem yang ada saat ini. Dari sistem terbuka menjadi tertutup.

“Kalau pakai sistem terbuka, semua orang bisa beli. Lalu jadi tidak tepat sasaran. Kalau sistem tertutup, subsidi langsung diberikan pada perorangan yang berhak menerima,” ungkapnya.

Sistem tertutup, lanjut Fahmy, cenderung lebih susah diterapkan. Karena pemerintah harus turun dan mendata masyarakat tentang siapa yang berhak menerima.

“Ini tidak sama dengan sistem pembelian menggunakan KTP. Karena kalau hanya pakai KTP, tetap bisa salah sasaran. Kan di KTP tidak menunjukkan infomrasi terkait penghasilan. Sehingga kita tidak tahu apakah orang itu berhak menerima atau tidak,” jelasnya.

Fahmy menyarankan agar pemerintah melakukan pendataan ulang terkait orang-orang yang berhak menerima subsidi tersebut. Salah satu instrumen yang bisa digunakan adalah sistem barcode.

“Jadi, pendataan nanti digunakan untuk mendata penghasilan masyarakat dan memilah mereka tergolong dalam prang yang berhak atau tidak. Kemudian, untuk melakukan transaksi pembelian elpiji 3 Kg, mereka akan diberikan kartu berupa barcode. Sehingga, sudah bisa dipastikan jika subsidi itu akan tepat sasaran,” tandasnya.(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 13 Februari 2025
24o
Kurs