Polres Lamongan mengungkap penemuan jenazah korban pembunuhan di salah satu warung kopi kawasan Desa Made, Lamongan pada Rabu (15/1/2025) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa jenazah berjenis kelamin perempuan itu merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Korban, berinisial VPR, adalah perempuan berusia 16 tahun asal Sukodadi, Lamongan. Sedangkan pelaku berinisial AI (16), pelajar asal Desa Made, Lamongan.
BACA JUGA: Jenazah Seorang Perempuan Ditemukan di Sebuah Warung Desa Made Lamongan
AKBP Bobby A Condroputro Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan penganiayaan seorang diri hingga korban meninggal dunia di sebuah warung kosong di depan perumahan di Made,” jelas Kapolres Lamongan.
Polisi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menjemput korban di rumahnya di Sukodadi untuk diajak ke warung yang sudah beberapa bulan tidak buka. Di warung itu, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (saf/faz)