Selasa, 14 Januari 2025

Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sungai Madiun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Madiun bersama jajaran menggelar pers rilis hasil ungkap pembuangan bayi di Mapolres Madiun, Senin (13/1/2025). Foto: Antara

Polres Madiun menangkap pelaku pembuang bayi di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kabupaten Madiun pada 9 Januari 2025.

AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Madiun mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial VV (25) dan wanita berinisial EE (19). Kedua warga Madiun ini adalah pasangan kekasih yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut.

“Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah,” ujar Ridwan dilansir dari Antara, Senin (13/1/2025).

Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025, oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.

Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti, dan sejumlah keterangan saksi, sehingga aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai,” kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji itu adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.

Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.

Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 14 Januari 2025
26o
Kurs