Selasa, 8 April 2025

Polisi Ungkap Balon Udara Meledak di Tulungagung Diterbangkan dari Trenggalek

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi balon udara melewati bulan yang mulai muncul saat matahari terbenam dekat Encinitas, California, Amerika Serikat. Foto: Reuters

Polisi mengungkapkan bahwa balon udara yang meledak di Tulungagung pada Rabu (2/4/2025) lalu, diterbangkan dari Trenggalek.

AKBP Muhammad Taat Resdi Kapolres Tulungagung menjelaskan, balon udara itu diterbangkan dari wilayah Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.

Hingga akhirnya balon udara tersebut jatuh dan meledak serta mengakibatkan kerusakan rumah warga dan kendaraan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

“Ledakan terjadi saat petasan yang dirangkai pada balon jatuh dan meledak di sekitar rumah warga. Dua orang mengalami luka ringan dan kerugian material ditaksir mencapai Rp100 juta,” papar Kapolres di Tulungagung, Minggu (6/4/2025).

AKBP Mohammad Taat Resdi Kapolres Tulungagung menunjukkan barang bukti mobil yang rusak cukup parah imbas ledakan balon udara berpetasan di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (4/4/2025). Foto: Humas Polres Tulungagung

Dilansir dari Antara, ledakan tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah milik Harmudi (49) dan kendaraan roda empat milik Mujadi (62).

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tujuh Terduga Pelaku Ledakan Balon Udara di Tulungagung

Polisi juga mengamankan tiga petasan berukuran besar yang belum meledak untuk kepentingan penyelidikan.

“Petasan yang diamankan langsung kami rendam dalam air untuk mencegah ledakan susulan,” ujar Kapolres.

Sementara itu, polisi juga menangkap tujuh terduga pelaku insiden ledakan balon udara berisi petasan itu. Ketujuh terduga pelaku itu terdiri atas dua orang dewasa dan lima orang anak.

Mereka diduga terlibat dalam pembuatan hingga penerbangan balon udara tersebut. Mulai dari merancang balon, membeli bahan petasan melalui media sosial, hingga merakit dan menerbangkannya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Selasa, 8 April 2025
28o
Kurs