Rabu, 19 Februari 2025

Polisi Tetapkan Kades Kohod sebagai Tersangka Pemalsuan Sertifikat HGB di Laut Tangerang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Foto: Antara

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Masing-masing, Arsin bin Sanip Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang Karta Sekretaris Desa Kohod, serta dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Arsin terindikasi mencetak dan menandatangani sendiri dokumen palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, yang digunakan untuk mengajukan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan, keempat tersangka diduga terlibat pemalsuan dokumen untuk permohonan hak guna bangunan.

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (18/2/2025), di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Djuhandhani bilang penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua penerima kuasa,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Arsin dan sekitar 44 orang saksi, termasuk warga desa, pejabat kementerian/instansi terkait, serta ahli.

Polisi juga menyita 263 dokumen yang kemudian diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan keabsahannya.

Merujuk hasil penyelidikan, praktik pemalsuan sertifikat di Desa Kohod disinyalir sudah dilakukan oleh para tersangka dari Desember 2023 sampai November 2024.

Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan para tersangka untuk mengurus penerbitan 260 Sertifikat Hak Milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sekadar informasi, pagar laut sepanjang 30 kilometer di Desa Kohod, Tangerang, Banten, sempat menjadi sorotan publik lantaran area yang dibatasi pagar dari bambu memiliki SHGB atas nama perorangan dan perusahaan.

Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod yang sempat menolak pembongkaran pagar laut beradu argumen dengan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.

Dia berdalih, area itu dulunya adalah empang/tambak untuk memelihara ikan yang sekarang terendam air laut akibat abrasi.

Atas perbuatan yang disangkakan dalam kasus pagar laut, para tersangka terancam jerat Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Rabu, 19 Februari 2025
26o
Kurs