Satreskrim Polrestabes Surabaya terus memburu para pelaku curanmor. Terbaru, tiga tersangka dari jaringan Pasuruan diringkus dengan hadiah timah panas sementara dua sisanya masih diburu alias DPO.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, ketiga pelaku yang masih berusia 19 tahun itu adalah ER, MU, dan FR yang merupakan seorang residivis.
Ketiga pelaku itu spesialis mobil L 300 dan motor yang beraksi di wilayah Gunung Anyar pada 29 November 2024 dan Wonokromo pada 22 September 2024.
“Pelaku sudah melakukan pencurian roda empat dua kali dan roda dua dua kali,” kata Aris saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2025).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berangkat dari Pasuruan kemudian mencari sasaran di wilayah Surabaya. Tersangka FR berperan mencari sasaran dan mengawasi lokasi, sedangkan ER dan MU sebagai joki kendaraan hasil curian.
Sementara peran eksekutor mencuri kendaraan dilakukan SBR yang menjadi DPO bersama MT yang berperan sebagai penadah. Polisi juga mendalami jaringan ini untuk mengungkap kasus curanmor lain di wilayah Surabaya.
“Saat di Jalan Gunung Anyar Sawah Surabaya, SBR melihat mobil pick up sedang diparkir di depan rumah dan kondisi sepi. Setelah memastikan kondisi aman, SBR mendekati mobil pick up tersebut. Jarak waktu satu menit kemudian, FR melihat SBR mendorong mobil sebentar dan tidak lama kemudian SBR langsung menyalakan mobil tersebut dan langsung membawa kabur melalui jalur bawah,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, para pelaku ini juga membawa senjata tajam jenis celurit dan bom bondet saat menjalankan aksinya. Aris menyebut barang itu untuk berjaga-jaga apabila ada korban melakukan perlawanan.
“Bondet dan Sajam mereka bawa apabila korban melakukan perlawanan. Tapi sampai saat ini di wilayah Surabaya belum ada korban kekerasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (4e) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(wld/kir/iss)