
Polisi menangkap tujuh terduga pelaku insiden ledakan balon udara berisi petasan yang mengakibatkan kerusakan rumah warga dan kendaraan di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung pada Rabu (2/4/2025).
Tujuh terduga pelaku itu terdiri atas dua orang dewasa dan lima orang anak. Mereka diduga terlibat dalam pembuatan hingga penerbangan balon udara tersebut.
AKP Ryo Pradana Kasat Reskrim Polres Tulungagung menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Balon Udara Meledak di Tulungagung Diterbangkan dari Trenggalek
Mulai dari merancang balon, membeli bahan petasan melalui media sosial, hingga merakit dan menerbangkannya.
“Balon yang dibuat berukuran sekitar 20 meter dengan diameter 30 meter. Di dalamnya terpasang rangkaian petasan kecil dan besar,” katanya dilansir dari Antara, Minggu (6/4/2025).
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berisiko yang membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, terutama saat perayaan Lebaran. (ant/saf/ham)