Selasa, 4 Februari 2025

Polisi Tangkap Dua Begal di Surabaya dengan Modus Minta Antar Pulang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dua pelaku curas dan penggelepan motor saat diamankan di Polsek Semampir, Selasa (4/2/2025). Foto: Humas Polsek Semampir

Polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas motor korban di kawasan Jalan Jatipurwo Gang V, Semampir, Surabaya pada Sabtu (11/1/2025) pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku yang dibekuk polisi adalah SA (34) warga Jatipurwo Surabaya dan AR (45) warga Kampung Seng Surabaya.

Modus kedua pelaku adalah meminta tolong kepada korban untuk diantar pulang, lalu merampas motornya secara paksa.

AKP Herry Iswanto Kapolsek Semampir Surabaya melalui Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, saat itu korban dimintai tolong kedua pelaku untuk diantar pulang ke Jalan Jatipurwo, Surabaya.

Lalu sesampainya di lokasi dan melihat jalan dalam keadaan sepi, pelaku memulai aksinya dengan menurunkan korban dan mendorongnya hingga terjatuh.

“Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” kata Iptu Suroto pada Selasa (4/2/2025) di Polsek Semampir.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Semampir dan petugas langsung memulai penyelidikan. Kemudian pada Kamis (30/1/2025), petugas mengantongi informasi keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo.

“Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” tambah Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim.

“Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

“Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ungkap Suroto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Suroto. (wld/saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Selasa, 4 Februari 2025
30o
Kurs