Kepolisian Korea Selatan menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu masuk ruang sidang dan meluapkan kemarahan atas keputusan pengadilan untuk penahanan Yoon Suk-yeol Presiden terkait penerapan darurat militer yang gagal.
Dikutip dari Antara pada Minggu (19/1/2025), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan surat perintah penahanan lanjutan terhadap presiden, dengan alasan risiko pemusnahan barang bukti terkait tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan ketika ia memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Atas keputusan tersebut, sekelompok pengunjuk rasa memaksa masuk ruang sidang dengan menaiki tembok dan memecahkan kaca sambil melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda-benda lainnya serta menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.
Para peserta pengunjuk rasa tersebut diperkirakan bagian dari 44.000 pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan pada Sabtu saat presiden yang dimakzulkan itu menghadiri sidang terkait surat perintah penangkapan lanjutan.
Beberapa pengunjuk rasa bahkan melakukan kekerasan fisik kepada petugas polisi ketika mencoba memasuki ruang sidang.
Para pengunjuk rasa mengabaikan peringatan aparat penegak hukum bahwa tindakan mereka dapat membuat mereka ditangkap atau menyebabkan bahaya terjepit massa.
Sejak Sabtu (18/1/2025) kemarin, polisi telah menahan 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden tersebut dan menindak tegas mereka yang terlibat. (ant/kev/saf/ham)