Polda Jawa Timur (Jatim) menyebut hasil pemeriksaan psikologi Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32 tahun), tersangka mutilasi UK (29 tahun) didiagnosis mengidap psikopat narsistik.
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, diagnosa psikopat narsistik terhadap Rohmad alias Antok itu didapatkan setelah menjalani tes psikolog forensik.
“Kita juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Farman menjelaskan, ciri-ciri psikopat narsistik yang melekat dari perilaku Antok adalah sifat anti-sosial dan tidak ada rasa iba saat emosinya meledak.
“Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia anti-sosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.
Untuk diketahui, polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Antok karena ia menunjukkan sikap tenang dan tanpa penyesalan meski sudah menghabisi korban.
Hal itu juga terlihat dalam rekaman video cctv yang beredar saat di sebuah hotel di Kota Kediri, yang mana Antok terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah berisi potongan tubuh korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel Kota Kediri, Minggu 19 Januari 2025 malam lalu.
Tersangka Antok mengajak korban UK, warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu di hotel Kota Kediri tersebut.
Saat berada di kamar hotel itu, korban dan tersangka cekcok. Antok kemudian mencekik leher UK hingga meninggal, dan selanjutnya memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang ia beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Kemudian dibuang ke Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Dalam kasus ini Antok dijerat polisi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Farman.(wld/bil/ipg)