Rabu, 16 April 2025

Polisi Pelaku Penganiayaan Bayi hingga Tewas Dipecat dari Dinas

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol. Artanto Kabid Humas Polda Jawa Tengah. Foto: Antara

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Brigadir AK, anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) yang diduga menganiaya bayi berusia dua bulan hingga tewas.

Kombes Pol Artanto Kabid Humas Polda Jateng di Semarang, Kamis (10/4/2025), mengatakan putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang KEPP yang dipimpin AKBP Hedi Wibowo selaku Hakim Ketua.

“Hakim memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat dan menetapkan patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pelanggar selama 15 hari,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan terduga pelanggar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Brigadir AK diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan di luar pernikahan hingga memiliki seorang anak.

Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. “Yang bersangkutan diberi kesempatan pikir-pikir, akan menerima atau menyatakan banding,” katanya.

Artanto menambahkan, Brigadir AK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan dilimpahkan ke penyidik Ditreskrimum,” tambahnya.

Namun Artanto belum bisa menjelaskan lebih detail tentang perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk motif pelaku melakukan tindak pidana itu.

Sebelumnya, Polda Jateng menyelidiki kasus kematian seorang bayi berusia dua bulan yang diduga dianiaya seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

Brigadir AK dilaporkan oleh DJ, ibu bayi berusia dua bulan berinisial NA itu ke polisi atas dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. (ant/kak/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Surabaya
Rabu, 16 April 2025
29o
Kurs