Rabu, 26 Maret 2025

Polisi Pastikan Penyelidikan Dugaan Teror di Tempo Sedang Berjalan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komjen Pol. Wahyu Widada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri berbicara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Antara

Komjen Pol. Wahyu Widada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri memastikan proses penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan, sedang berjalan.

“Tim kami sedang di lapangan dan sedang awal penyelidikan. Teknis penyelidikan tidak bisa saya sampaikan di sini,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Terkait berapa saksi yang sudah diperiksa, dia masih belum bisa menjawabnya.

“Namanya sedang penyelidikan. Nanti lah, ya,” ujarnya, dilansir Antara.

Mantan Kapolda Aceh itu menegaskan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kami sikapi, tentu kami kerjakan, tentu kami lakukan penyelidikan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, penyidik tengah menganalisis rekaman CCTV yang berada di pos satpam Gedung Tempo serta di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” katanya.

Penyidik Dittipidum, lanjut dia, juga telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Adapun penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (ant/dra/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
34o
Kurs