Jumat, 31 Januari 2025

Polisi Ingatkan Gadai yang Terima Jaminan Kendaraan Berpotensi Masuk Penggelapan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
AKBP Hendro Sukmono Kapolres Bangkalan saat ungkap kasus di Polres Bangkalan pada Jumat pagi, dengan 24 kejadian dalam satu bulan terakhir dimana tiga di antaranya merupakan kasus penggelapan, Jumat (31/1/2025). Foto: Humas Polres Bangkalan

AKBP Hendro Sukmono Kapolres Bangkalan mengingatkan masyarakat, khususnya kepada pemilik jasa pegadaian supaya lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.

Kapolres menjelaskan, barang yang seharusnya dijadikan jaminan transaksi gadai adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan unit kendaraan itu sendiri.

“Yang menjadi jaminan itu bukan mobil, yang jadi jaminan adalah BPKB. Maka, menjadi perhatian ketika seseorang menjaminkan kendaraan ke kepala lain, pemberi gadai jangan sampai mau (dijaminkan unit). Kalau pemberi gadai mau, ya tanda tanya untuk pemberi gadainya,” ujar Hendro kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang.

Hal itu dia sampaikan usai ungkap kasus di Polres Bangkalan pada Jumat pagi, dengan 24 kejadian dalam satu bulan terakhir dimana tiga di antaranya merupakan kasus penggelapan.

“Kasus penggelapan ada tiga kasus, salah satunya adalah dengan modus rental mobil. Korban ini buka rental, kemudian pelaku adalah rekannya yang ternyata setelah merental lima kendaraan (milik korban), kelimanya digadaikan,” tambah Hendro.

Kapolres Bangkalan itu kemudian mengingatkan, penerima gadai yang menerima kendaraan tanpa BPKB untuk jaminan bisa saja terjerat kasus penggelapan.

“Harus kita dalami. Seberapa banyak, seberapa sering dia seperti itu (menerima gadai unit). Kalau sudah terlalu sering, berarti ada masalah, ada niatan. Kan seharusnya yang menjadikan jaminan apa? BPKB. Pertanyaannya kenapa orang itu mau nerima gadai mobil. Biasanya mobil ini kalau tidak ada BPKB kan bisa hasil curi. Pertanyaan berikutnya, kenapa dia mau?” tegas Hendro.

Adapun bagi pemberi gadai, tindakan menggadaikan mobil rental, merupakan tindak pidana penggelapan. Penggelapan dalam bentuk pokok itu diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023.

Di pasal 372 KUHP, pidana penjara paling lama yakni empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. Sementara di Pasal 486 UU No 1 2023, pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Sebagai informasi, selain tiga kasus penggelapan, ugkap kasus yang digelar Polres Bangkalan Jumat pagi tadi antara lain soal kasus curanmor delapan kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) tiga kasus, tiga kasus penganiayaan, kasus togel, judi, dan pemilikan senjata api. (bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs