Senin, 28 April 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 12,82 kg Sabu Senilai Rp12,8 Miliar ke Surabaya

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Polda Riau memperlihatkan tersangka dan barang bukti saat pengungkapan kasus narkoba seberat 12,82 kilogram asal Malaysia yang akan dibawa ke Surabaya di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025). Foto: Antara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih memburu pelaku lain yang terlibat penyelundupan 12,82 kilogram sabu yang akan dibawa menuju Surabaya.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira Direktur Resnarkoba Polda Riau menjelaskan, dalam pengungkapan itu jajarannya menangkap tersangka berinisial H (37), warga Pamekasan.

Tersangka H ditangkap saat berada di dalam bus yang berhenti di depan PO Handoyo, Jalan S.M. Amin, Kota Pekanbaru pada Senin (21/4/2025)

“H berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan sabu,” kata Putu Yudha.

Dalam pemeriksaan, tersangka H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintah seseorang berinisial K yang masih dalam pengejaran untuk mengantarkan paket ke Surabaya.

Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan paket narkoba tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Dumai ke Surabaya menggunakan jalur darat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.

Putu Yudha mengatakan nilai ekonomi dari barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp12,826 miliar jika beredar di masyarakat.

“Jumlah ini sangat besar dan penyelamatan ini menjadi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Senin, 28 April 2025
30o
Kurs