
Polisi menggagalkan pengiriman seribu lebih minuman keras (miras) ilegal di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, Rabu (9/4/2025).
Ipda Ridho Pramana Panit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 3 Warugunung Ditlantas Polda Jatim menyebut, total ada 1.020 botol kemasan plastik ukuran 800 ml berisi miras jenis arak Bali dalam bak truk yang tertutup terpal dan menggunakan pelat palsu.
Polisi yang semula berniat menertibkan truk karena menggunakan pelat nomor palsu curiga, karena sopir melaju kencang ketika dihentikan di KM 735 Tol Surabaya-Mojokerto.
“(Baru berhenti) di KM 737,” katanya mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (10/4/2025) siang.
Pada polisi, sopir berkelit pelat palsu dipakai hanya untuk mengisi BBM karena pelat asli tidak terdaftar barcode.
“Kami tetap tindakan tegas tilang,” tegasnya.
Namun karena sebelumnya truk berusaha kabur, polisi meminta bak truk dibuka. Sopir sempat berbohong, menyebut tidak mengangkut barang apapun, hingga diketahui ada 43 kardus berisi miras ilegal.
Total ada 1.020 miras arak Bali, dibawa dari Bali, akan dikirimkan ke Mojokerto dan Tulungagung, Jawa Timur.
“Kecurigaan kami saat dihentikan tidak berhenti, pasti ada pelanggaran fatal. Ternyata benar bawa arak Bali,” ucapnya.
Dua tersangka, sopir dan kenek diamankan beserta barang bukti miras lalu dilimpahkan ke Ditsabhara Polda Jatim.
“Pengembangan lebih lanjut, karena peredaran ini di wilayah Jatim sangat meresahkan, banyak sekali,” tandasnya. (lta/ipg)