Sabtu, 1 Februari 2025

Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Ngawi, Libatkan Ahli Forensik

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jawa Timur saat menjelaskan kronologi kasus mutilasi, Senin (27/1/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur melibatkan ahli forensik untuk menganalisis kondisi kejiwaan pelaku mutilasi mayat dalam koper di Ngawi.

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pemeriksaan jiwa terhadap pelaku mutilasi mayat tersebut, sudah dilakukan dengan durasi waktu sekitar enam jam.

“Hasilnya masih dalam proses analisis, nanti akan kami sampaikan apakah tersangka memiliki kecenderungan psikopat atau tidak,” katanya, Sabtu (1/2/2025).

Penyelidikan lebih lanjut itu, kata dia, untuk mengungkap lebih dalam terkait permasalahan tersebut, meskipun dari rekaman CCTV menunjukkan bahwa tersangka dan korban terlihat akrab sebelum kejadian.

“Kalau kita lihat konstruksi peristiwanya di CCTV itu, memang kelihatan tidak ada apa-apa ya di situ. Kelihatan yang bersangkutan berdua ini baik-baik saja, namun kenyataannya telah kita lacak lebih dalam, memang ada permasalahan-permasalahan yang menimpa dua orang tersebut. Ini yang sedang kami selidiki lebih lanjut,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menganalisis potongan-potongan rekaman video serta melakukan pendalaman terkait motif pelaku.

“Kami masih melihat penggalan-penggalan video yang ada untuk mendapatkan gambaran lebih jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi sebelum peristiwa ini,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap RTH alias A (32) warga Tulungagung yang membunuh dan memutilasi UK (29) warga Blitar.

Atas kelakuan keji tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan RTH sebagai tersangka kasus mutilasi jasad wanita yang ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jatim.

RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.(ris/kir/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
31o
Kurs