Jumat, 31 Januari 2025

Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan DIY-Jatim

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polisi menggelar jumpa pers terkait pengungkapan jaringan pengedar sabu DIY-Jatim di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Antara

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu DIY-Jawa Timur (Jatim) dengan menangkap empat tersangka serta barang bukti mencapai 10 kilogram lebih.

“Barang buktinya cukup banyak karena memang mereka baru mau mengedarkan di Yogyakarta,” ujar Kombes Pol Ihsan Kepala Bidang Humas Polda DIY saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (30/1/2025) dilansir Antara.

Ihsan menyebutkan sebanyak empat tersangka berinisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (39) seluruhnya warga Sidoarjo, Jatim.

Menurut dia, FR dan HW telah berada di Yogyakarta selama satu tahun dan sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, salah satunya di kawasan Terminal Giwangan.

“Mereka sehari-hari sebagai pengamen jalanan antara lain di perempatan Terminal Giwangan, terus berpindah-pindah,” ujar dia.

AKBP Muharomah Fajarini Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY menjelaskan, pengungkapan jaringan itu bermula dari penangkapan FR di perempatan Terminal Giwangan, Yogyakarta, Minggu (12/1/2025) lalu.

Penangkapan itu setelah polisi memperoleh informasi bahwa FR kerap mengonsumsi sabu. Dari tangan FR, polisi menyita 0,45 gram sabu yang diakui berasal dari HW.

Polisi kemudian memburu HW dan berhasil diringkus di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 5,59 gram sabu.

Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari tersangka TH yang berdomisili di Sidoarjo, Jatim.

“Tersangka HW mendapatkan sabu dari tersangka TH secara face to face (bertemu langsung) di Sidoarjo,” ucap dia.

Penyidik kemudian ke Sidoarjo pada 13 Januari dan menangkap TH di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dengan menyita 10.046,52 gram sabu.

Tersangka TH mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di Madura, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, polisi juga menangkap RH yang berperan sebagai pendamping saat TH mengambil narkotika tersebut.

“Tersangka inisial F ini masih status DPO dan kami masih melakukan penyelidikan,” ujar dia.

AKBP Alaal Prasetyo Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY menambahkan, tersangka TH dan F sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Porong lantaran kasus peredaran narkoba.

Setelah sama-sama bebas, F mengajak TH bersekongkol mengembangkan jaringan peredaran narkoba di Yogyakarta.

“Sebelum dikembangkan mereka kena tangkap duluan. Jadi rencana mereka memang mau mengembangkan di Yogyakarta,” ucap Alaal.

Polda DIY, ujar dia, masih terus menelisik jaringan itu dengan memburu F yang diduga sebagai pemasok utamanya.

Atas perbuatannya, tersangka FR dan HW dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika, sedangkan TH dan RH dikenakan Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Dengan menyita sabu seberat total 10.052,56 gram, AKBP Muharomah Fajarini menyebut pihaknya setidaknya telah menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari ancaman narkotika itu.

“Dari sejumlah barang bukti sabu tersebut, disisihkan sebanyak 10 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dan kepentingan di persidangan di pengadilan. Sisanya kami musnahkan,” tutur dia. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
25o
Kurs