
Polsek Simokerto menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat (11/4/2025) kemarin. Tersangka inisial RF (24 tahun) telah beraksi di dua TKP dengan modus jalan kaki.
Kompol Didik Triwahyudi Kapolsek Simokerto mengatakan, pelaku dibekuk Unit Reskrim di rumahnya kawasan Donorejo, Simokerto saat sedang tidur pulas.
“Hasil pemeriksaan awal RF beraksi di dua tempat di kawasan Simokerto,” katanya, Senin (14/4/2025).
TKP pertama di dekat tempat tinggalnya wilayah Donorejo Gang 3 pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Di situ, RF yang beraksi bersama rekannya inisial KN berhasil mencuri motor Vario.
Didik menlanjutkan, di TKP pertama pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda kemudian didorong dan dibawa ke penadah dijual senilai Rp2 juta.
Lalu, TKP kedua sekitar dua bulan lalu di wilayah Donokerto lagi. RF berjalan kaki sendirian untuk mencari sasaran. Dia mencuri sepeda motor Beat dengan menggunakan kunci T. Motor itu dijual senilai Rp3 juta ke penadah.
“Uang hasil mencuri motor curian digunakan kebutuhan keluarga dan untuk membeli baju lebaran keluarganya dan bagi-bagi uang saat lebaran,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
”Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal sembilan tahun,” tegas Kompol Didik.(wld/bil/rid)