
Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku pembuat video hoax atas nama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim dengan memuat narasi menjual sepeda motor seharga Rp500 ribu.
Irjen Pol Nanang Avianto Kapolda Jawa Timur mengatakan, para pelaku menggunakan teknologi AI untuk mengubah suara dan gestur wajah Gubernur Jatim untuk menyampaikan pesan penipuan.
Ketiga pelaku itu adalah AMP (32 tahun), AH (34 tahun), dan UP (24 tahun). Mereka berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
“Di sini kalau kita lihat menurut keterangan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan menggunakan teknologi AI,” ujar Nanang saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025) sore.
Dalam video tersebut, tersangka mengubah narasi menjadi penawaran sepeda motor murah seharga Rp500.000 yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim, tanpa COD, surat lengkap dan bisa atas nama sendiri.
“Video ini Juga ke platform Tiktok untuk menjerat korban agar men-transfer uang,” ujarnya.
Selain Gubernur Jatim, tiga tersangka juga membuat video dan narasi serupa atas nama Ahmad Luthfi Gubernur Jawa Tengah dan Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat.
Tiga tersangka sengaja memilih video dari kepala daerah supaya mendapat kepercayaan dari para korban dengan kabar bohong program sepeda motor murah.
Sementara itu Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Dirressiber Polda Jawa Timur menjelaskan, tiga tersangka ini saling berbagi peran telah melakukan aksinya selama tiga bulan.
Untuk tersangka AMP berperan membuat akun media sosial Tiktok serta mengedit video tiga gubernur menggunakan AI untuk diubah menjadi narasi bohong.
Sedangkan tersangka UP berperan mengunggah video yang dibuat AMP ke media sosial dan membuat rekening. Serta AH bertugas menjadi operator WhatsApp admin untuk membuat berita bohong dan tipu data kepada korban.
“Pelaku ini mengupload video tersebut melalui platform TikTok agar masyarakat yang menjadi korban percaya bahwa mereka dapat memperoleh kendaraan motor dengan harga murah,” tuturnya.
Jumlah korban dalam kasus penipuan ini diperkirakan mencapai 100 orang lebih yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Maluku Utara.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Bagoes. (wld/ipg)