
Pria inisial MR mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya ditangkap Polda Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya.
Kombes Farman Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur mengatakan pelaku mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun itu sejak 2023.
Dalam modusnya, Farman menyebut pelaku kerap memberikan uang kepada korban senilai Rp50-100 ribu serta memuji anak tirinya itu.
“(Di salah satu kejadian) pelaku pernah meminjam charger ponsel korban untuk diantarkan ke kamarnya, tetapi dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Kejadiannya pada 2024,” kata Farman, Senin (17/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua kejadian yang membuat korban akhirnya berani melapor. Yakni pada Februari 2025, di mana korban saat itu pulang ke rumah dan melihat pelaku menonton video porno di ponselnya.
Kemudian pada 4 Maret 2025, MR kembali menonton video porno sambil memegang tangan korban. Korban menolak dan langsung menuju kamarnya. Keesokan harinya pelaku nekat mencabuli korban.
Dari kejadian itu, korban akhirnya berani melapor kepada tantenya dan kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim hingga akhirnya MR ditangkap.
Penangkapan pelaku MR dilakukan penyidik Dirreskrimum Polda Jatim di kediamannya pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari situ korban merasa ternodai dan menceritakannya ke keluarga dan kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian,” ucap Farman. (wld/saf/ipg)