Selasa, 4 Maret 2025

Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Non-Subsidi di Jombang

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat jumpa pers mengungkap kasus praktik elpiji oplosan di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (4/3/2025). Foto: istimewa.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pelaku pengoplos elpiji subsidi 3 kilogram yang dipindah ke elpiji non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

AKBP Damus Asa Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, keempat tersangka itu berinisial MS, MM, AK, dan SZ. Mereka berbagi peran dalam menjalankan aksinya.

Untuk peran tersangka SZ dan AK melakukan pemindahan isi gas tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Sedangkan tersangka MS dan MM berperan membeli tabung-tabung elpiji di toko maupun pangkalan serta menjadi sopir dan kernet.

“Yang kita amankan disini ada empat orang. Dua orang selaku dokter (sebutan pengoplos gas) dan satu selaku sopir dan satu lagi selaku sebagai penyuplai,” ujar Damus Asa, Selasa (4/3/2025) sore.

Damus menjelaskan, para tersangka itu membeli tabung 3 kilogram kemudian isi gasnya dipindahkan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung non-subsidi.

Untuk pengoplosan elpiji 12 kg para pelaku membutuhkan empat hingga lima tabung gas elpiji 3 kg. Sedangkan untuk tabung gas elpiji 50 kg membutuhkan 20 sampai 22 tabung gas elpiji 3 kg.

“Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji non-subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel (yang diperoleh dengan membeli di toko online) yang berisi gas tersebut dan tabung siap diedarkan atau dijual,” tuturnya.

Modus para tersangka dalam kasus ini adalah membeli elpiji 3 kg di toko atau pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 21 ribu. Kemudian dioplos ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg.

Selanjutnya para tersangka menjual tabung elpiji 12 kg senilai Rp130 ribu hingga Rp140 ribu. Sedangkan tabung elpiji 50 kg dijual Rp550 ribu sampai Rp575 ribu per tabung.

“Kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua bulan, dari akhir tahun 2024 hingga saat ini,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap, LPG 3 kg total 140 kondisi kosong, LPG 3 kg 62 kondisi isi, LPG 12 kg 52 kondisi kosong, LPG 12 kg 18 kondisi isi, LPG 50 kg18 kondisi kosong, LPG 50 kg 18 kondisi isi, satu buah tang.

Selanjutnya seratus buah segel tabung 12 Kg dan tiga puluh buah segel tabung 50 Kg, satu plastik kecil seal karet merah LPG 3 Kg, satu kresek bekas segel LPG 3 Kg, dua buah timbangan digital merk ACS dan Voltron, dua puluh buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 12 Kg, dan embilan buah alat pemindah gas sebagai media suntik tabung LPG 50 Kg.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Pasal 5 ayat 1 ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
29o
Kurs