Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran terus memburu para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hasilnya sepanjang Januari 2025, polisi telah meringkus 142 tersangka dengan barang bukti 134 unit motor dari 157 kasus.
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jatim, Jumat (24/1/2025), mengatakan para tersangka itu ditangkap jajarannya selama periode 1-23 Januari 2025.
Rinciannya dari Ditreskrimum Polda Jatim telah menangani lima kasus dan mengamankan tujuh tersangka dengan barang bukti 14 unit kendaraan roda dua.
Tersangka curanmor yang diringkus Polda Jatim yakni, DC dan FH beraksi di wilayah TKP Surabaya. Kemudian MS mencuri di Probolinggo, lalu ST dan AN melakukan pencurian dengan kekerasan TKP di Pasuruan.
Selanjutnya tersangka S melakukan pencurian motor di Pasuruan dan tersangka Z berperan sebagai penadah hasil pencurian bermotor yang berasal dari Situbondo.
“Sedangkan Satreskrim jajaran menangani sebanyak 152 kasus (dengan) 135 tersangka, di mana 130 dewasa, lima di antaranya masih anak-anak dengan barang bukti 120 unit kendaraan roda dua dan empat,” kata Farman di Mapolda Jatim.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyebut ada sejumlah pelaku residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Seperti di Lolres Lamongan 2 tersangka, Polres Pasuruan kota 2 tersangka residivis, dan Polrestabes Surabaya 1 tersangka residivis.
Farman menegaskan bahwa jajarannya akan berkomitmen menindak para pelaku curanmor di wilayah Jawa Timur. Dirinya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur atau menembak para pelaku jika melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Kami menegaskan kepada para pelaku dan para residivis kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi,” tegasnya.(wld/bil/ipg)