
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus komplotan penjual senjata api (senpi) dan ratusan amunisi ilegal asal Bojonegoro, untuk disuplai ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua Tengah.
Kombes Pol Farman Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, tiga tersangka itu adalah Teguh Wiyono (52 tahun), Mukhamad Kamaludin (30 tahun) warga Bojonegoro, dan Pujiono (46 tahun) warga Tuban.
Untuk diketahui, pengungkapan 3 tersangka asal Bojonegoro ini sesudah Polda Papua menangkap Yuni Enembi mantan personel TNI Kodam XVIII/Kasuari selaku penyandang dana dan pembeli senjata api di distrik Puncak Jaya.
Dari pengungkapan itu aparat kepolisian mengetahui bahwa senjata dan amunisi tersebut dibeli oleh sindikat pembuat senjata api asal Bojonegoro.
Farman menyebut, otak dalam praktik ini adalah tersangka Teguh. Ia juga berperan melakukan komunikasi untuk jual beli senpi.
“Ini otaknya yang berinisial T. Apakah yang P dan MK ini mengetahui? Sangat mengetahui. Tapi yang melakukan komunikasi terhadap jual beli itu adalah saudara T,” ucap Farman di Mapolda Jatim, Selasa (11/3/2025).
Dalam menjalankan praktiknya, para komplotan itu mendapat pesanan dari Papua. Sebelumnya, pelaku Yuni mantan personel TNI itu sudah pernah melihat lokasi pembuatan senpi di Bojonegoro.
“Bagaimana caranya? Tentunya ada pesanan dulu dari Papua. Tadi yang disampaikan oleh saudara Eko maupun saudara Yuni. Kalau saudara Yuni pernah sampai ke Bojonegoro melihat lokasi pembuatan produksi senjata itu,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Farman menyebut komplotan ini baru satu kali melakukan transaksi penjualan senjata api untuk KKB Puncak Jaya. Ada sekitar enam senjata api yang telah dikirim.
Dalam melakukan pengiriman menggunakan ekspedisi, para pelaku menggunakan wadah mesin kompresor. Yang mana kompresor itu dipotong, kemudian senjatanya dibagi dalam beberapa potongan baru dimasukkan beserta amunisinya. Nilai transaksinya mencapai Rp1,3 miliar.
“Yang disita di Polda Papua ada 6 pucuk. Satu kali transaksi Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Farman menyebut para tersangka juga membuat berbagai senpi secara otodidak. Hasil penyidikan juga terungkap bahwa amunisi peluru itu didapatkan pelaku dari PT Pindad.
Farman mengatakan, tersangka mendapat suplai amunisi itu dari salah seorang yang masih menjadi buron sampai saat ini.
“Otodidak, hasil pemeriksaan karena memang awalnya suka bongkar pasar senjata angin, kemudian berkembang untuk membuat senjata api. Ini rakitan SS 1 dan sniper,” ungkapnya.
“(Amunisi) ini pabrikan, yang diduga didapat dari rekannya yang sedang masih dalam kita cari siapa pelakunya. Masih kita selidiki profil sebenarnya ini siapa. Untuk nama masih kita rahasiakan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Berikut adalah barang bukti yang disita Polda Jatim dari tersangka Bojonegoro antara lain:
Amunisi total 982 Butir:
a. 402 butir Amunisi Cal 5.56 mm
b. 198 Butir Aminisi Cal 22 mm
c. 68 Butir Amunisi Cal 30 mm
d. 152 Butir Amunisi Cal 7,62×59 mm
e. 147 Butir Amunisi Cal 7,62×51 mm
f. 14 Butir Amunisi Cal 9 mm
g. 62 Butir Selongsong Cal 7,62×59 mm
h. 1 Butir Amunisi Cal 7,62 (AK 47)
5 Pucuk senjata api :
a. 2 pucuk senjata laras panjang jenis SS1 aktif
b. 3 pucuk senjata laras pendek belum jadi/tidak aktif 3
13 Magazine (-1 terpasang)
11 Grendel (-2 terpasang)
8 Teleskop(-2 terpasang)
1 Receiver
62 butir Selongsong
16 Peredam (-2 terpasang)
1 Triger
1 Alat cetak timah
137 kawat las
Mesin bubut
Mesin milling
(wld/saf/ipg)