Rabu, 12 Februari 2025

PN Surabaya Bantah Mutasi Dadi Rachmadi ke Bali Terkait Kasus Ronald Tannur

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Suasana persidangan tiga hakim terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Farid siarasurabaya.net

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah mutasi Dadi Rachmadi mantan Ketua PN Surabaya ke Bali berkaitan dengan kasus dugaan suap hakim Ronald Tannur.

Bambang Kustopo Humas PN Surabaya mengatakan, kepindahan Dadi Rachmadi ke Bali justru mendapat jabatan lebih tinggi yaitu Hakim Tinggi di Denpasar. Jabatan tersebut berlaku sejak Senin (10/2/2025).

“Karena (Dadi) kan naik kariernya menjadi hakim tinggi, kalau dia kena sanksi enggak mungkin jadi hakim tinggi. Kalau pindah itu naik jabatan, berarti tidak ada masalah kesalahan apapun menurut Mahkamah Agung,” terangnya, Rabu (12/2/2025).

Bambang menjelaskan, selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Dadi tidak pernah tersandung masalah.

“Cuma kata orang kan, nanti kalau sudah dituangkan dalam putusan, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu salah dan tidaknya di sana,” katanya.

Saat ini, lanjut Bambang, posisi Dadi digantikan Rustanto sebagai Ketua PN Surabaya.

Bambang menerangkan, Rustanto dulunya Ketua PN Purwakarta, juga sempat menjadi Ketua PN Banjarmasin hingga Wakil Ketua PN Surabaya sejak April 2024.

Dengan bergantinya Ketua PN Surabaya, Bambang berharap integritas institusi peradilan kembali menjadi lebih baik, setelah diguncang peristiwa suap yang melibatkan para hakimnya dalam perkara terpidana Ronald Tannur.

“Semoga dengan ketua yang baru ini ke depannya akan lebih baik lagi, tidak ada riak-riak yang berarti itu, bekerja ikhlas, bekerja tuntas, dan integritasnya harus dijaga,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya terlibat dalam dugaan kasus suap terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sekarang, ketiganya berstatus sebagai terdakwa kasus suap, untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dadi Rachmadi yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya diketahui sempat membela kolega-koleganya tersebut saat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.(kir/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Rabu, 12 Februari 2025
28o
Kurs