
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai pihak tidak bertanggung jawab, di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, PT KAI melakukan pendekatan persuasif pada hari Senin (10/2/2025) kepada 14 termohon eksekusi yang menguasai lahan terkait. Delapan termohon di antaranya bersedia mengosongkan lahan tersebut secara sukarela.
“Hari ini enam termohon yang tersisa akhirnya dieksekusi oleh PN Sidoarjo guna menyelamatkan aset negara dan kepemilikan dikembalikan kepada PT KAI,” kata Luqman Arif Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu.
Luqman mengungkapkan, eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah milik PT KAI yang digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pengamanan aset negara oleh PT KAI itu, kata Luqman, dilakukan PN Sidoarjo setelah 14 pihak termohon eksekusi tersebut menggugat PT KAI terkait lahan bersangkutan ke PN Sidoarjo.
Namun, PN Sidoarjo memutuskan lahan tersebut terbukti secara sah merupakan milik PT KAI.
Dia menjelaskan, para penggugat melakukan banding perkara ke Pengadilan Tinggi Surabaya yang juga memutuskan PT KAI merupakan pemilik sah lahan sengketa tersebut.
Dalam proses eksekusi, pihaknya terus berdialog dengan para termohon eksekusi untuk mengamankan barang-barang yang ada di lokasi ke tempat penampungan sementara yang disiapkan PT KAI, serta menyiapkan tempat tinggal sementara bagi para termohon eksekusi.
Luqman menambahkan, penyelamatan aset negara di wilayah Stasiun Sidoarjo merupakan salah satu langkah PT KAI sebagaimana arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkas Luqman. (ant/nis/ham/rid)