![](https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-20-at-21.04.39-170x110.jpeg)
Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menyebut tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer atau pekerja tidak tetap (PTT) di lingkup Pemprov Jatim, meskipun Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN/APBD mulai diterapkan.
“Nggak ada, nggak ada (PHK massal),” ujar Adhy di Surabaya, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan database jumlah pekerja di Pemprov Jatim dengan status honorer maupun PTT saat ini mencapai 19.000 ribu orang.
Adhy menyebut pihaknya tengah berupaya meningkatkan status mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan itu juga berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 terkait penyelesaian tenaga non-ASN.
“Iya kalau di Jawa Timur di provinsi tidak begitu menjadi masalah yang besar, saat ini memang dari awalnya 28 ribu sekarang tinggal 19 ribu yang statusnya non ASN atau PTT yang saat ini mulai tes semua dan yang masuk database tadi sudah tes tahap 1 tahap 2,” katanya.
Pj Gubernur mengatakan 19.000 pegawai yang sudah menjalani tes tahap 1 tersebut sudah diambil 3.000 orang menjadi PPPK. Sedangkan sisanya masih menunggu untuk pengangkatan.
“Persoalannya hanya status saja PPPK yang belum diangkat, hanya istilah tetapi dari sisi haknya masih sama,” ucapnya.
Sementara itu berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk belanja gaji pegawai mencapai 30 persen. Adhy menilai alokasi tersebut masih relatif aman untuk Jatim.
“Dari aturan Kemendagri mengalokasikan batasan maksimum 30 persen belanjanya. Tapi untuk Jawa Timur masih aman,” ungkapnya.
Namun yang menjadi persoalan, kata Adhy, terdapat strata honorer yang lebih tinggi daripada PPPK sehingga Pemprov Jatim menggunakan tambahan anggaran 50 persen.
“Kita menggunakan tambahan anggaran untuk menambah TPP-nya 50 persen supaya status honorer itu lebih tinggi sekarang bisa beralih menjadi PPPK,” ujarnya.
Pemprov Jatim berkomitmen untuk memberikan hak semua pegawai meskipun belum diangkat menjadi PPPK.
“Untuk yang paruh waktu jangan khawatir juga itu hanya istilah karena semuanya sudah dibayar beranggarkan sampai batas waktunya kemarin berdasarkan UU-nya di Desember 2024 tapi kita mentolelir untuk diselesaikan di 2025 tinggal menunggu status itu masuk menjadi PPPK penuh,” pungkasnya. (wld/bil/ham)