Kamis, 6 Februari 2025

Pihak Ivan Sugiamto Masih Diskusi Terkait Materi Eksepsi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Billy Handiwiyanto kuasa hukum Ivan Sugiamto saat diwawancara awak media seusai sidang, Rabu (5/2/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini, Rabu (5/2/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya, Ivan Sugiamto terdakwa perundungan siswa SMA Kristen di Surabaya menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Billy Handiwiyanto kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.

Mengenai poin-poin eksepsi yang akan diajukan, Billy masih akan mendiskusikan hal tersebut.

“Di sidang perdana ini, kami menyatakan akan mengajukan eksepsi. Mengenai gambaran eksepsi, masih akan dibicarakan dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya,” terangnya saat ditemui awak media sesudah persidangan, Rabu (5/1/2025).

Sementara itu, mengenai rencana mengajukan penangguhan penahanan, Billy mengaku belum terpikir ke arah sana.

“Kami belum terpikir untuk mengajukan penangguhan penanganan. Kami akan menghormati proses persidangan saja,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Ivan Sugiamto Perundung Siswa SMA Didakwa Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana Ida Bagus Widnyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

“Kejadian bermula saat anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban menyebut anak terdakwa seperti anjing poodle,” ungkap Bagus dalam ruang sidang.

Ejekan itu, lanjutnya, membuat anak terdakwa mendatangi sekolah korban hingga sempat terjadi keributan.

“Terdakwa yang mendapat telepon dari salah seorang saksi, segera mendatangi sekolah korban dan menyuruh korban bersujud dan menggonggong seperti anjing,” lanjutnya.

Setelah keributan itu, korban menjalani pemeriksaan psikologis dengan hasil bahwa dia mengalami kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, Ivan didakwa dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 6 Februari 2025
27o
Kurs