Rabu, 26 Maret 2025

Pihak Ivan Sugiamto Bacakan 18 Poin Pembelaan pada Sidang Hari ini

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sidang lanjutan terdakwa Ivan Sugiamto atas kasus perundungan siswa SMA di Surabaya, dengan agenda pembacaan pleidoi, di Ruang Sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/3/2025). Fot: Akira suarasurabaya.net

Terdakwa Ivan Sugiamto menjalani sidang lanjutan, Senin (24/3/2025), dengan agenda pembacaan pleidoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara.

Billy Handiwiyanto kuasa hukum Ivan Sugiamto menerangkan, dalam agenda hari ini pihaknya membacakan 18 poin pembelaan, termasuk di dalamnya adalah bukti percakapan antara anak EN dengan salah satu temannya.

“Dalam bukti chat yang sempat kami print-out, anak EN menyatakan bahwa anak terdakwa menjadi terkenal setelah diejek seperti anjing pudel,” terang Billy saat ditemui setelah sidang.

Tim kuasa hukum Ivan Sugiamto juga sempat menanyakan hal itu pada anak EN saat sidang tertutup, namun dia mengaku lupa.

Selain itu, dalam pleidoi yang dibacakan hari ini, tim kuasa hukum juga memasukkan adanya bukti percakapan oleh anak EN yang diduga akan membawa 50 orang dengan menyediakan besi dan kayu.

“Lagi-lagi, saat bukti rekaman itu diputar dalam sidang sebelumnya, saksi Ira Maya yang juga orang tua anak EN hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban ya atau tidak,” ungkapnya.

Billy Handiwiyanto (kiri) kuasa hukum Ivan Sugiamto saat diwawancara awak media setelah sidang pembacaan pleidoi, Senin (24/3/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Tidak hanya itu, lanjut Billy, saksi Dave juga menyatakan bahwa perdamaian itu sudah terjadi dengan baik dan kedua belah pihak telah saling memaafkan. Bahkan, kedua pihak kembali melakukan pertemuan di luar sekolah dan membuat perdamaian secara tertulis.

“Tapi kenapa kemudian ada laporan masuk ke kepolisian oleh pihak sekolah pada 13 November 2024?” tanya Billy.

Aksi yang dilakukan pihak sekolah itu, disayangkan Billy selaku kuasa hukum Ivan Sugiamto.

“Karena sebelumnya pihak sekolah sendiri memberikan fasilitas perdamaian, sudah menciptakan perdamaian, kok sekarang sekolah sendiri yang melaporkan? Tapi ketika melaporkan, kepala sekolahnya ini tidak muncul di persidangan,” jelas Billy.

Sementara itu, Billy menegaskan bahwa kasus ini terbilang cukup sensitif karena melibatkan anak-anak. Dia juga mempertanyakan mengapa masih ada pemidanaan padahal sudah terjadi kesepakatan perdamaian.

Meski begitu, pihaknya tetap mengembalikan persoalan putusan pada hakim.

“Saat ini, yang kami lakukan hanyalah membuat pembelaan sesuai fakta yang ada. Terkait putusan, kami kembalikan pada hakim,” tandasnya. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Surabaya
Rabu, 26 Maret 2025
35o
Kurs