Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi disahkan. Peraturan baru itu diharapkan bisa membantu UMKM naik kelas dengan menyalurkan berbagai program kredit.
Penetapatan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Adhy Karyono Pj. Gubernur Jatim bersama M. Musyafak Ketua DRPD Jatim di Gedung Paripurna DPRD Jatim pada Senin (6/1/2025).
Adhy menyatakan, keberadaan BPR Jatim (Perseroda) tidak mengubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan. Hal itu juga sesuai dengan pendapat akhir dari seluruh fraksi.
“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain,” terangnya.
Dengan keberadaan Perda tersebut, BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerjasama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberi bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim.
Menurut Adhy, penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) melaksanakan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan begitu BPR Jatim diharapkan mampu meningkatkan daya saing pada sektor perbankan. Juga memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam menggerakkan perekonomian UMKM.
Saat ini, lanjut Adhy, perekonomian di Jatim merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomiannya berasal dari Koperasi dan UMKM.
“Lebih dari 50 persen ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan UMKM dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” katanya.
Dalam Perda Perusahaan Daerah itu juga mengatur penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) senilai Rp 1,6 Triliun terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta berkontribusi dalam penerimaan daerah,” jelasnya.(wld)