Kamis, 6 Maret 2025

Penyidikan Selesai, KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jendral PDIP mengenakan rompi oranye saat resmi ditahan KPK di Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Bloomberg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) dengan tersangka Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK mengatakan, hari ini, Kamis (6/3/2025), Penyidik KPK melakukan Tahap II yaitu Pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujarnya lewat keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, Jaksa pada KPK punya waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Rabu (5/3/2025), Tim Hukum Hasto menyampaikan protes keras terkait rencana Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum.

Ronny Talapessy menilai, KPK tidak menghormati hak tersangka yang mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa di tahap penyidikan.

Menurutnya, Penyidik KPK sengaja melakukan Pelimpahan Tahap II untuk menghindari praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan KUHAP, permohonan praperadilan gugur kalau berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, dan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah advokat sekaligus Kader PDI Perjuangan sebagai tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan.

Awalnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI yaitu Wahyu Setiawan Anggota KPU 2017-2022, Agustiani Tio Fridelina bekas Anggota Bawaslu, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku Kader PDI Perjuangan.

Dalam kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan berupaya menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

Hasto terindikasi memerintahkan Harun Masiku tahun 2020 lalu untuk menenggelamkan ponselnya waktu ada operasi tangkap tangan (OTT), dan menyuruhnya melarikan diri. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Kamis, 6 Maret 2025
27o
Kurs